Polemik Azan Dan Pengeras Suara
Azan Dan Pengeras Suara
Sejarah Awal Azan.
Di awali dari keinginan nabi Muhammad Saw, untuk menyerukan panggilan shalat, karena pada masa awal madinah, sebagian umat islam menunggu waktu shalat di masjid dan ketika sudah memasuki waktunya maka mereka akan shalat tanpa memberi tahu umat islam yang lainya, terlebih lagi seiring berkembangnya agama islam banyak para sahabat yang tinggal jauh dari masjid. Dan akhirnya timbulah keinginan untuk membuat tanda ataupun seruan panggilan shalat agar para umat islam yang tinggal jauh dari masjid dan ataupun yang sedang sibuk dengan pekerjaanya dapat melaksanakan shalat tepat pada waktunya.
Dalam satu riwayat, Nabi Muhammad juga disebutkan telah mendapatkan wahyu tentang adzan. Oleh karena itu, beliau membenarkan apa yang disampaikan oleh Abdullah bin Zaid tersebut. Sejak saat itu, adzan telah resmi sebagai penanda masuknya waktu shalat. Menurut pendapat yang lebih sahih, adzan pertama kali disayariatkan di Kota Madinah pada tahun pertama.
Menurut tafsir Ibnu Katsir وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ yang berarti “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji”, yaitu serukanlah kepada manusia untuk mengerjakan haji ke Baitullah ini yang Kami perintahkan kamu untuk membangunnya.
Menurut suatu pendapat, Nabi Ibrahim berkata, “Wahai Tuhanku, bagaimanakah saya menyampaikan seruan itu kepada manusia, sedangkan suara saya tidak dapat mencapai mereka?” Allah Swt. berfirman, “Berserulah kamu, dan Akulah yang menyampaikannya.”
Maka Ibrahim berdiri di maqamnya. Menurut pendapat lain di atas sebuah batu. Menurut pendapat yang lainnya di atas Bukit Safa. Dan menurut pendapat yang lainnya lagi, bahwa Ibrahim menaiki bukit Abu Qubais, lalu berseru, “Hai manusia, sesungguhnya Tuhan kalian telah membuat sebuah rumah (Baitullah), maka berhajilah (berziarahlah) kalian kepadanya.
Suara panggilan yang suadah biasa kita dengar ketika suadah memasuki waktu shalat, terkhusus di Indonesia yang mayoritas memeluk agama islam dan sering kita sebut dengan seruan azan.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 27:
وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
Artinya ; dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus mereka datang dari segenap penjuru yang jauh.
Menurut suatu pendapat, Nabi Ibrahim berkata : “ Wahai tuhanku, bagaiman cara saya menyampaikan seruan itu kepada manusian, sedangkan suara saya tidak dapat mencapai mereka? Allah SWT, berfirman “ berserulah kamu dan akulah yang menyampaikanya.
Polemik Azan Di Masa Sekarang.
Abu Hurairah berkata, Rasulullah ﷺ bersabda :
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ
Artinya: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir maka janganlah dia mengganggu tetangganya.” (HR. Bukhari (no.1609); Muslim (no.2463); dan lafaz hadits ini menurut riwayat beliau, Ahmad (no.7236).
Bisa kita simpulakan bahwa dalam ajaran agama Islam kita dilarang untuk mengganggu tetangga kita bahkan kita harus berbuat baik kepada tetangga. Pertanyaannya sekarang apakah suara azan dengan pengeras suara dapat dikatakan mengganggu?
Dari tujuan awal dari azan menggunakan pengeras suara itu sendiri adalah agar seruan panggilan shalat dapat di dengar oleh banyak masyarakat terutama umat islam. Dan apabila suara azan yang menggunakan pengeras suara di katakan panggilan yang menggagu hanya karena kebisingan lantas bagaimana dengan suara- suara keras yang di timbulkan oleh suara mesin kendaraan, pabrik – pabrik yang semakin banyak ataupun aktivitas manusia lainya. Terutama dalam kota- kota besar yang mayoritas masyarakatnya sibuk dengan tugas masing –masing sehingga apabila suara azan tidak boleh di keraskan dengan menggunakan pengeras suara maka bukan tidak mungkin banyak masyarakan muslim yang lupa akan waktunya shalat.
Menurut pendapat saya perihal dengan adanya peraturan azan menggunakan pengeras suara yang dikeluarkan oleh menteri agama kurang relevan jika harus dilaksanakan oleh semua masyarakat Indonesia, baik itu itu di lingkungan masyarakat kota ataupun desa yang mayoritas agama yang mereka anut adalah islam. Bahkan suara azan juga terkadang sangat dinantikan oleh umat islam baik itu sebagai pertanda msuknya waktu shalat terutama pada saat bulan suci ramadahan, dan bukan hanya suara azan saja yang sering di perdengarkan dari masjid, suara lantunan ayat suci Al- Qur’an dan shalawat nabi pun tak luput menjadi suara- suara yang menyejukan bagi uamt islam.
REFERENSI
https://news.ysm.or.id/2022/03/sejarah-dan-polemik-azan-dengan-pengeras-suara
https://islam.nu.or.id/sirah-nabawiyah/sejarah-awal-munculnya-adzan-IuXAC
Komentar
Posting Komentar